
GARUT — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi atas kontribusi Kejaksaan Negeri Garut dalam penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.510.328.006 melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi di PT BPR Intan Jabar periode 2018–2021. Apresiasi ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum dan tata kelola keuangan yang akuntabel. (26/10/2026)
Penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil penanganan perkara korupsi di PT BPR Intan Jabar. Capaian ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemegang saham, serta pihak terkait dalam upaya melindungi keuangan negara dan menjaga akuntabilitas pengelolaan badan usaha.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Garut. Sinergi tersebut diharapkan dapat terus mendukung upaya penegakan hukum, penyelesaian permasalahan keuangan, serta peningkatan tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (Biro BIA) Setda Provinsi Jawa Barat turut menjadi bagian dari perangkat daerah yang terkait dengan koordinasi dan administrasi pembangunan serta urusan BUMD.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap upaya perlindungan keuangan negara dapat terus diperkuat. Capaian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan sinergi antarlembaga merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Penulis: Humas Biro BIA



