
Profil PPID
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, PPID bertanggungjawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik.
PPID BIRO BUMD, INVESTASI DAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Struktur Organisasi PPID
Visi
"Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di bidang BUMD, investasi, dan administrasi pembangunan."
Misi
- Menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai prinsip cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
- Mengelola informasi dan dokumentasi publik secara profesional, akurat, dan akuntabel.
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan informasi publik.
- Meningkatkan kapasitas SDM PPID secara berkelanjutan.
- Memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
SK Penetapan: Unduh di sini
Tugas PPID Pelaksana Biro BIA
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik di lingkungan Biro BIA untuk mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang transparan.
Fungsi PPID Pelaksana Biro BIA
Sebagai PPID Pelaksana, Biro BIA memiliki fungsi untuk:
-
Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya terkait layanan informasi publik.
-
Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja di Biro BIA.
-
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
-
Mengoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data informasi publik yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja.
-
Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi secara berkala di lingkungan Biro BIA.
-
Menunjuk petugas pelayanan informasi di masing-masing unit/subbagian yang mengelola data, dokumentasi, kearsipan, dan kehumasan.
-
Mengoordinasikan dan memastikan tindak lanjut atas keberatan pemohon informasi kepada Ketua Tim PPID Pelaksana.
-
Menyediakan dan mengamankan informasi publik, termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
-
Menetapkan informasi yang sebelumnya dikecualikan sebagai informasi terbuka apabila masa pengecualian telah berakhir.
-
Memberikan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan penyediaan informasi publik.
-
Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan pimpinan terkait keterbukaan informasi.
-
Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan fungsi PPID sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi.
Dasar Hukum: Unduh di sini
Bagi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi, dapat dilakukan dengan dua tata cara alur permohonan, yaitu melalui Desk Layanan PPID dan secara Online dengan mengisi formulir permohonan pada website ini. (klik di sini)

