
Biaya Layanan
Informasi dan Ketentuan Biaya Layanan
Ketentuan Biaya
Pelayanan Informasi Publik tidak dipungut biaya. Namun biaya pengadaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Waktu Pelayanan Informasi Publik
- Senin s/d Kamis : 09.00 -15.00 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB)
- Jumat : 09.00 -15.00 WIB (Istirahat 11.00-13.00 WIB)