
Informasi Serta Merta
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Badan Publik wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum secara serta-merta, dengan cara yang mudah dijangkau dan dipahami masyarakat.
