
Bandung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat melaksanakan pemeriksaan interim terhadap PT Migas Utama Jabar (MUJ) pada Senin, 29 Juli 2025, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Bandung. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.
Sebagai BUMD penyumbang dividen terbesar bagi Pemda Provinsi Jawa Barat, MUJ menjadi salah satu entitas yang masuk dalam objek pemeriksaan auditor BPK. Pemeriksaan interim dilakukan sebagai tahapan awal untuk menilai kewajaran laporan keuangan dan menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sebelum masuk ke tahap pemeriksaan terinci.
Dalam proses ini, Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan (Biro BIA) turut hadir untuk mendampingi, sebagai bentuk fasilitasi dan koordinasi penguatan akuntabilitas tata kelola BUMD.
“Pemeriksaan interim ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menjaga tata kelola yang baik di tubuh BUMD. Biro BIA mendukung penuh proses ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,”
ujar Kepala Biro BIA.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran manajemen PT MUJ dan tim auditor dari BPK Jawa Barat. Dengan kehadiran Biro BIA sebagai unsur pembina BUMD, diharapkan koordinasi antara BUMD dan lembaga pemeriksa semakin efektif dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang sehat dan profesional.
Penulis: Humas Biro BIA



