Hero section image background

Tugas Pokok dan Fungsi

Biro BUMD, Investasi dan Adminstrasi Pembangunan

Peraturan Gubernur No.133 Tahun 2022

Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan

gambar ke-0

Tugas Pokok

Biro Badan Usaha Milik Daerah, Investasi, dan Administrasi Pembangunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan umum, pembinaan, pengoordinasian, dan evaluasi pelayanan administrasi di bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), investasi daerah, dan administrasi pembangunan, yang meliputi BUMD Lembaga Keuangan, Badan Layanan Umum Daerah, BUMD Non-Lembaga Keuangan, investasi daerah, serta administrasi pembangunan, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan umum, koordinasi administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian, dan pelayanan administratif dalam bidang BUMD, investasi daerah, dan administrasi pembangunan.

  2. Penyelenggaraan administrasi BUMD, investasi daerah, dan administrasi pembangunan.

  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Biro Badan Usaha Milik Daerah, Investasi, dan Administrasi Pembangunan.

  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Rincian Tugas

  1. Menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Biro.

  2. Menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan umum bidang BUMD, investasi daerah, dan administrasi pembangunan.

  3. Menyelenggarakan koordinasi dan pelayanan administratif bidang BUMD, investasi daerah, dan administrasi pembangunan yang meliputi BUMD Lembaga Keuangan, Badan Layanan Umum Daerah, BUMD Non-Lembaga Keuangan, investasi daerah, dan administrasi pembangunan.

  4. Menyelenggarakan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi di bidang BUMD, investasi daerah, dan administrasi pembangunan.

  5. Menyelenggarakan fungsi menerima mandat sebagai kuasa Gubernur dalam RUPS tahunan maupun RUPS lainnya/luar biasa pada BUMD Lembaga Keuangan, Badan Layanan Umum Daerah, dan BUMD Non-Lembaga Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Menyelenggarakan fasilitasi dan analisis rencana penyertaan modal kepada BUMD.

  7. Menyelenggarakan pengembangan kerja sama/kemitraan BUMD Lembaga Keuangan, Badan Layanan Umum Daerah, BUMD Non-Lembaga Keuangan, investasi pemerintah daerah, inovasi pembiayaan, dan administrasi pembangunan.

  8. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan yang meliputi ketatausahaan, BUMD Lembaga Keuangan, Badan Layanan Umum Daerah, BUMD Non-Lembaga Keuangan, investasi daerah, dan administrasi pembangunan.

  9. Menyelenggarakan ketatausahaan Biro, meliputi kepegawaian, administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, keuangan, dan pelayanan informasi lingkup Biro.

  10. Menyelenggarakan perumusan bahan perencanaan dan penganggaran (Renstra, Renja, IKU, RKT, RKA, DPA, DIPA, PK, LKIP, LKPJ, LPPD, LHKPN, dan LHKASN) lingkup Biro.

  11. Menyelenggarakan fasilitasi pelayanan informasi publik.

  12. Menyelenggarakan perumusan bahan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan.

  13. Menyelenggarakan pengoordinasian dan pembinaan Bagian lingkup Biro.

  14. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.

  15. Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Biro.

  16. Menyelenggarakan perumusan dan penyampaian saran/pertimbangan bidang BUMD, investasi daerah, dan administrasi pembangunan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi.

  17. Memimpin penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Biro.

  18. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Biro.

  19. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Footer Site Logo

Alamat

Jl. Sangkuriang No.2, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40135

Nomor Telepon

(022) 4232448

Sosial Media

Copyright © Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Jawa Barat 2025