
Adminstrasi Pembangunan
Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan (BIA) melaksanakan fungsi administrasi pembangunan dengan mengoordinasikan perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini memastikan program prioritas berjalan tepat sasaran, terukur, dan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Fungsi Administrasi Pembangunan
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan, serta mengambil langkah-langkah apabila dari hasil pemantauan diperlukan pemecahan masalah atau perubahan (revisi) pada upaya pembangunan yang direncanakan.
1. Koordinasi
Memastikan pembangunan yang dilaksanakan dalam berbagai sektor dan oleh OPD/Biro berjalan serasi dan menghasilkan sinergi.
2. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring diperlukan agar pelaksanaan pembangunan yang bergeser dari rencana (deviasi) dapat diketahui secara dini dan diambil langkah-langkah yang sesuai. Evaluasi kinerja (performance evaluation) memberikan informasi tidak hanya menyangkut input dan output, tetapi lebih jauh lagi menyangkut hasil (result) dan manfaat (benefit), termasuk pula dampaknya.

Dokumentasi Administrasi Pembangunan




