
Investasi Daerah
Investasi Daerah merupakan penanaman modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama investasi daerah adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan memperluas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah

Diagram ini menjelaskan bentuk-bentuk investasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Investasi pemerintah daerah terbagi menjadi dua jenis utama:
-
Pembelian Surat Berharga, yang mencakup:
-
Pembelian Saham, sebagai bentuk kepemilikan atas badan usaha.
-
Pembelian Surat Utang, sebagai instrumen pendanaan dengan pengembalian dalam bentuk bunga dan pokok.
-
-
Investasi Langsung, yang meliputi:
-
Penyertaan Modal Kepada BUMD, baik berupa uang tunai maupun barang milik daerah.
-
Pemberian Pinjaman, yang ditujukan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik oleh pihak ketiga atau BUMD.
-
Melalui jenis investasi ini, pemerintah daerah dapat meningkatkan nilai aset, memperkuat peran BUMD, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Dokumentasi Investasi Daerah



