
Prosedur Permohonan Informasi
Informasi Mengenai Tata Cara Permohonan Informasi
Permohonan Informasi Publik Secara Langsung
- Pemohon Informasi Publik Mendatangi secara langsung Kantor Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Jl. Sangkuriang No.2, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40135
- Dalam memberikan layanan informasi publik, PPID menetapkan waktu pemberian layanan publik. Penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Biro BIA dilaksanakan pada:
Senin s/d Kamis : 09.00 -15.00 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB)
Jumat : 09.00 -15.00 WIB (Istirahat 11.00-13.00 WIB)
Permohonan Informasi Publik Secara Tidak Langsung
Portal Publik (Website)
Pemohon dapat mengisi formulir pemrmohonan informasi yang tersedia pada website Biro BIA pada alamat link berikut: ISI FORMULIR
Surat Electronic (Email)
Pemohon dapat menyampaikan permohonan melalui email yang dikirim melalui [email protected] dengan melampirkan kelengkapan identitas pemohon informasi publik yang telah ditentukan.
Telepon
Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan melalui nomor telepon (022) 4232448
Surat
Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui surat yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Jl. Sangkuriang No.2, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40135
Persyaratan Permohonan Informasi Publik
Perseorangan
- Fotocopy Identitas Diri (KTP/SIM/NPWP/Paspor)
- Lampiran Formulir Permohonan Informasi Publik
Organisasi / Badan Publik / Lembaga / Perusahaan
- Fotocopy Identitas Diri (KTP/SIM/NPWP/Akta Perusahaan)
- Surat/Lampiran Formulir Permohonan Informasi Publik
