
Pengajuan Keberatan
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemohon informasi publik memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila merasa pelayanan informasi yang diberikan belum sesuai.

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemohon informasi publik memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila merasa pelayanan informasi yang diberikan belum sesuai.